Indonesia memiliki lebih dari 64 juta pelaku UMKM yang menopang lebih dari separuh PDB nasional. Namun, jutaan di antaranya, terutama kalangan dhuafa, masih kesulitan mengakses modal usaha. Banyak yang akhirnya terjerat rentenir atau pinjaman online berbunga tinggi. Inilah celah yang coba dijembatani oleh Indonesia Berdaya sebagai mitra pelaksana progarm pemberdayaan ekonomi Dompet Dhuafa, melalui program Modal Usaha Bermanfaat untuk Masyarakat atau disingkat MUFAKAT.
Program MUFAKAT hadir sebagai solusi pembiayaan mikro syariah yang mengedepankan keadilan dan pendampingan intensif. Tidak sekadar menyalurkan modal, program ini juga mendorong penguatan kapasitas usaha mustahik melalui kolaborasi dengan koperasi syariah atau BMT yang telah memiliki pengalaman mendampingi UMKM. Dalam skema ini, dana zakat dari YWIB digabungkan dengan dana komersial milik Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), menciptakan kolaborasi berbasis blended finance yang berdaya guna. Akad pembiayaan dilakukan secara syariah—murabahah, mudharabah, atau musyarakah—dengan sistem cicilan dan pendampingan rutin. Uniknya, Indonesia Berdaya tidak hanya menanggung biaya margin, tetapi juga memberikan penggantian atas dana pembiayaan jika terjadi gagal bayar karena kondisi tertentu. Ini memperlihatkan keberpihakan program kepada mustahik yang benar-benar ingin maju.
Tak hanya memberi akses keuangan, MUFAKAT juga menjadi upaya menciptakan ekosistem ekonomi yang bebas dari praktik ribawi. Para mitra kolaborator diberikan pelatihan (capacity building), sementara mustahik diharapkan bisa memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk mereka. Dengan sasaran individu atau kelompok usaha usia 18–65 tahun, program ini ingin menjangkau mereka yang berkomitmen untuk tumbuh dan mandiri secara ekonomi.
Pelaksanaan program berlangsung selama setahun dengan evaluasi setiap enam bulan. Sejak tahap seleksi kolaborator dan penerima manfaat, penyaluran modal, pendampingan usaha, hingga audit dan evaluasi dampak dilakukan secara transparan dan terukur. Tingkat keberhasilan program diukur dari penyerapan dana minimal 85%, peningkatan kapasitas usaha, dan tingkat gagal bayar di bawah 10%.
Hingga pertengahan tahun 2025 ini, program MUFAKAT telah menjangkau total 140 penerima manfaat yang tersebar di wilayah Yogyakarta. Para penerima manfaat tersebut difasilitasi melalui lima mitra pelaksana, yaitu BMT BHAPEDES, BMT Insan Samawa, BMT Beringharjo (Tamwil), BMT Beringharjo (Maal), dan BMT KyBar Tani Mandiri. Skema pembiayaan dilakukan secara langsung kepada pelaku usaha mikro dari kalangan dhuafa yang telah lolos seleksi dan asesmen awal oleh masing-masing mitra BMT, yang sekaligus menjadi pendamping utama dalam proses pengembangan usahanya.
Secara keseluruhan, total dana yang telah tersalurkan kepada para mustahik melalui kelima mitra tersebut mencapai Rp45.233.767. Angka ini merupakan bentuk nyata dari implementasi dana zakat produktif yang digabungkan dengan dana komersial berbasis prinsip keuangan syariah. Pencapaian ini bukan hanya menunjukkan keberhasilan distribusi dana, tetapi juga mencerminkan efektivitas pendekatan kolaboratif dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Setiap rupiah yang disalurkan mengandung harapan besar untuk memperkuat ekosistem usaha mikro yang berdaya, mandiri, dan bermartabat.
Melalui MUFAKAT, selain dapat membuka pintu modal usaha bagi dhuafa, DD dan YWIB ingin menegaskan bahwa pemberdayaan tidak cukup hanya dengan memberi, tetapi juga harus disertai dukungan dan sistem yang adil. Dengan semangat kolaborasi, program ini menjadi bukti bahwa zakat bisa menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang strategis, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat akar rumput.