Modal Usaha Bermanfaat Untuk Masyarakat (MUFAKAT)
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sumbawa Besar
Deskripsi Program
Modal Usaha Bermanfaat Untuk Masyarakat (MUFAKAT) merupakan program penyaluran pinjaman modal usaha produktif tanpa tambahan bagi penerima manfaat untuk pengembangan usaha maupun memulai usaha melalui lembaga keuangan non-bank penyalur modal mikro—dan ultra-mirko—berbentuk koperasi maupun Bitul Maal wat-Tamwil (BMT) yang sudah eksis di masyarakat.
Tahun Mulai Program
Program Modal Usaha Bermanfaat Untuk Masyarakat (MUFAKAT) dimulai pada tahun 2024
Jumlah Penerima Manfaat
Jumlah penerima manfaat program Modal Usaha Bermanfaat Untuk Masyarakat (MUFAKAT) sebanyak 20 orang
Intervensi Indonesia Berdaya
Indonesia Berdaya melalui lembaga keuangan non-bank melakukan penyaluran modal untuk penerima manfaat di mana dana pokok yang disalurkan untuk pembiayaan adalah milik lembaga keuangan non-bank mitra dan Indonesia Berdaya akan membayarkan biaya operasional atas penyaluran dana tersebut yang biasanya dibebankan kepada anggota koperasi dalam hal ini penerima manfaat. Melalui skema ini, Indonesia Berdaya melakukan intervensi kepada penerima manfaat antara lain Pertama, Penyaluran modal usaha tanpa adanya tambahan pengembalian. Kedua, subsidi biaya operasional atas modal yang diterima penerima manfaat. Ketiga, Capacity building penerima manfaat—oleh mitra.
Program ini memiliki target dampak peningkatan pendapatan masyarakat terutama pelaku UMKM dan petani mikro melalui penambahan kapasitas produksi dengan penyaluran modal tanpa tambahan serta pendampingan usaha secara intensif.
Ida Ismayati - Penerima Manfaat MUFAKAT